Pages

Sunday, February 23, 2020

Menjaga Diri dari Kejahatan Seksual

Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak semua lapisan masyarakat dituntut ikut berperan aktif dalam melindungi anak-anak Indonesia tidak terkecuali pihak sekolah dan lapisan masyarakat luas. 

Berikut adalah hal-hal yang dapat orang tua lakukan untuk membuat anak sadar bahaya pelecehan seksual: 

a. Secara Intern 
1. Ajarkan anak tentang anatomi tubuhnya 
Ajari anak 3L sebagai upaya pencegahan pelecehan seksual yaitu: 
a. Latih anak tentang anatomi tubuhnya 
b. Larang orang lain untuk menyentuh, meraba, dan melakukan apapun dibagian organ seksual
c. Lapor pada orang tua atau guru jika pelecehan tersebut terjadi

2. Ajarkan anak mengenai batasan 
Anak harus tahu bahwa tubuhnya adalah milik pribadi, sehingga punya hak untuk menentukan apa yang bisa dan mereka lakukan terhadap tubuh mereka sendiri.
Ajari pula area tertentu yang tidak boleh dilihat dan yang tidak boleh disentuh. Beri tahu juga ada perlakuan khusus seperti dokter yang boleh melihat atau menyentuh untuk kesehatan mereka dan temani mereka ketika periksa. Sejak usia 9 bulan, ajarkan bahwa ia memiliki bagian tubuh yang spesial. 

3. Ajarkan anak untuk menghormati tubuhnya dengan mengajarkan mereka menghormati tubuh orang lain. 

4. Rawat rasa malu yang fitrahnya ia rasakan ketika bagian tubuh itu terlihat orang lain. Jika akan membantunya memakaikan pakaian, minta izin saudaranya yang lain untuk tidak melihat. Untuk anak yang sudah bisa berkomunikasi, jelaskan lebih detail 

5. Ajarkan anak untuk tidak melakukan apapun terhadap orang lain jika orang tersebut tidak menginginkannya. 

6. Hormati keinginan anak, dan pastikan mereka mengetahui bahwa tidak siapapun termasuk orang tua, punya hak untuk menyentuh mereka tanpa seijin mereka. Tanyakan anak jika mau menyentuh mereka dan minta ijin dahulu. 

7. Ajarkan Mana sentuhan yang baik dan yang tidak baik Sebelum berusia 3 tahun, bantu anak memahami 3 jenis sentuhan. 

8. Ajarkan Mana yang termasuk pelecehan seksual (fisik, non fisik ataupun verbal) 

9. Ajarkan anak agar mampu berkata TIDAK, ENGGAK MAU, atau JANGAN BEGITU! 

10.Ajari anak untuk tidak menyimpan rahasia 

11.Percayai kata-kata anak Anda 

12.Ajari anak Anda untuk berfikir kritis tentang hal yang berkaitan kekerasan 

13.Ajari cara kabur dari keadaan yang tidak nyaman 

14.Selalu dampingi anak di kehidupannya 

15.Tanamkan nilai-nilai agama yang kuat dalam rumah

b. Secara Ekstern 
yaitu dengan cara mengontrol, dan mengawasi anak, selain dari tiga unsur ranah tumbuh kembang anak (keluarga, sekolah, masyarakat) ada beberapa lembaga lain yang turut melakukan upaya pencegahan kekerasan seksual pada anak seperti Pemerintah desa, kepolisian dan Lembaga Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) 

(Resume presentasi kelompok 6 Kelas Bunsay Joglo)

Merah Itu Aku
Jogja, 23 Februari 2020



No comments:

Post a Comment