Tantangan level 11 adalah tentang fitrah seksualitas. Ada 10 tema yang akan dipaparkan. Masing-masing kelompok mendapat 1 tema. Giliran pertama dilakukan oleh kelompok 2. Berikut resumenya 😊
Definisi Kejahatan/Kekerasan Seksual
Kejahatan dalam hukum pidana adalah
perbuatan pidana yang diatur dalam
Buku ke-II KUHP dan dalam aturan-aturan lain di luar KUHP. Perbuatan
pidana itu juga meliputi tindakan
pelanggaran-pelanggaran.
(Roeslan Saleh, 1983)
Kejahatan/kekerasan seksual pada
anak adalah keterlibatan seorang
anak dalam segala bentuk aktifitas
seksual yang terjadi sebelum anak
mencapai batasan umur tertentu yang
ditetapkan oleh hukum negara.
Sehingga orang atau anak lain yang
usianya lebih tua memanfaatkan
untuk kesenangan seksual atau
aktifitas seksual.
(KPAI)
Kejahatan seksual meliputi setiap tindakan baik
ucapan atau pun perbuatan yang dilakukan
seseorang untuk menguasai atau memanipulasi
orang lain serta membuatnya terlibat dalam dalam
aktivitas seksual yang tidak dikehendaki.
Kejahatan seksual terhadap anak adalah suatu
bentuk penyiksaan anak di mana orang dewasa
atau remaja yang lebih tua menggunakan anak
untuk rangsangan seksual. Hal ini dapat terjadi di
mana saja bahkan di lingkungan keluarga.
Macam-Macam Kejahatan Seksual
Tanpa Kontak Fisik
• Mempertontonkan alat vital atau kelamin kepada anak
• Mempertontonkan gambar atau video
• Memotret/ memfilmkan/ memvideokan anak dalam
keadaan tidak senonoh
• Mengucapkan kata-kata atau istilah tidak senonoh yang
mengandung unsur seks kepada anak
• Memperjualbelikan atau menyebarluaskan gambar
foto/ video anak dalam keadaan tidak senonoh
• Memperjualbelikan gambar/ foto/ video yang
mengandung unsur pornografi kepada anak.
Dengan Kontak Fisik
Seperti pencabulan atau meraba-raba wilayah terlarang
(sekitar dada, kemaluan, bokong dan bibir) memasukkan
benda (alat vital) ke dalam wilayah terlarang, meminta
anak untuk memegang atau meraba-raba bagian tubuh
(pelaku) yang terlarang, melakukan sodomi, hingga
memperkosa.
Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual
PERAN ORANG TUA ATAU KELUARGA
• 3P (Peduli, Peka, dan Percaya)
Peduli untuk memperhatikan, mengindahkan atau menghiraukan orang lain.
Peka dalam menangkap dan menilai gejala-gejala yang muncul di lingkungannya dan dilanjutkan dengan tindakan
positif untuk segera bertindak dan membantu menyelesaikannya
Percaya untuk mengakui atau meyakini bahwa sesuatu memang benar atau nyata, juga bjsa berarti menganggap
atau yakin bahwa seseorang itu jujur (tidak jahat, dan sebagainya).
• Jangan Cepat Menyalahkan Anak
Orang tua sebaiknya tidak mudah menyalahkan anak, apalagi ketika mereka mengalami hal huruk.
• Membangun Komunikasi Dua Arah Yang Efektif.
Komunikasi nonverbal juga bisa digunakan dengan cara memberi sentuhan, pelukan, menatap, memberi senyuman atau meletakkan tangan
di bahu untuk menenangkan atau memberi semangat kepada si anak, sehingga anak akan merasa nyaman untuk mengungkapkan apa yang
dipikirkan atau dirasakannya.
• Memahami Perkembangan Anak, Termasuk Pubertas.
Orang tua harus mengetahui kapan anaknya memasuki masa ini, agar tidak salah memperlakukan anak yang beranjak remaja
• Memberi Kesempatan Curhat Kepada Anak
Oang tua perlu mendengarkan dengan sungguh-sungguh, berusaha memahami, dan mengerti perasaan dan pikiran
anak, meskipun kadang apa yang dicurhatkannya terdengar remeh
PERAN MEDIA
• Dalam memberitakan kasus-kasus kekerasan terhadap
anak, baik anak sebagai korban maupun pelaku,
hendaknya identitas atau gambar si anak tidak
ditampilkan, guna melindungi
kepentingan dan masa depan anak tersebut.
• Dalam hal pencegahan, media massa secara aktif
membantu menyebarkan informasi dan materi yang
bermanfaat terkait bahaya kejahatan seksual agar
orang tua serta pendidik bisa waspada.
• Pemberitaan hendaknya bersifat informatif dan
edukasi, bukan sekedar memburu rating.
PERAN MASYARAKAT
• Apabila menemukan anak
dengan kondisi fisik dan psikis di luar tumbuh kembang
anak yang normal, sudah sewajarnya kita mencari tahu
dan memberikan perhatian khusus.
• Menurut hukum yang berlaku orang
dewasa yang mengetahui mengenai adanya tindak
kejahatan kekerasan seksual, wajib melaporkan hal
tersebut kepada pihak berwajib.
PERAN SEKOLAH
• Lapor segera pada kepala sekolah apabila muncul ancaman atau
kondisi yang mengundang maupun dapat mendorong terjadinya
kekerasan.
• Ajak siswa membuat aturan tentang norma perilaku di kelas yang
menolak terjadinya kekerasan.
• Lakukan dialog rutin dengan orangtua tentang perkembangan
anak mereka.
• Ajak orang tua mengapresiasi prestasi anak.
• Pelajari tanda-tanda anak yang beresiko terhadap kekerasan dan
bagaimana menggunakan sumber daya sekolah untuk membantu
mereka.
• Beri motivasi pada anak-anak untuk bersikap anti kekerasan,
misalnya mengajari mereka menjadi pendidik bagi adik-adik
kelasnya.
• Aktif mengembangkan dan melaksanakan "Sekolah Ramah Anak",
termasuk bagaimana merespon jika dalam keadaan darurat.
• Tegakkan kebijakan sekolah dalam mengurangi risiko terjadinya
kekerasan.
PERAN PEMERINTAH
• Perhatian Pemerintah terhadap nasib anak-anak tercermin dalam
berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang, Keputusan Presiden sampai Peraturan Menteri.
TIPS PENCEGAHAN
• Mengajarkan kepada anak sejak dini tentang fungsi
organ tubuh vital dan cara mengamankannya dari
sentuhan orang lain.
• Menumbuhkan keberanian dan kepercayaan diri sang
anak dalam menjaga organ tubuh vitalnya dari sentuhan
orang asing/orang dewasa yang berbuat tidah senonoh.
• Mengajarkan anak untuk tidak berbohong, dan
membiasakan anak untuk terbuka kepada orang tuanya.
Merah Itu Aku
Jogja, 22 Februari 2020
Referensi:
Presentasi kelompok 2 Kelas Bunsay Joglo
No comments:
Post a Comment