Saturday, February 22, 2020

Peran Lingkungan dan Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual

Tantangan level 11 adalah tentang fitrah seksualitas. Ada 10 tema yang akan dipaparkan. Masing-masing kelompok mendapat 1 tema. Giliran pertama dilakukan oleh kelompok 2. Berikut resumenya 😊


Definisi Kejahatan/Kekerasan Seksual

Kejahatan dalam hukum pidana adalah perbuatan pidana yang diatur dalam Buku ke-II KUHP dan dalam aturan-aturan lain di luar KUHP. Perbuatan pidana itu juga meliputi tindakan pelanggaran-pelanggaran. (Roeslan Saleh, 1983) 

Kejahatan/kekerasan seksual pada anak adalah keterlibatan seorang anak dalam segala bentuk aktifitas seksual yang terjadi sebelum anak mencapai batasan umur tertentu yang ditetapkan oleh hukum negara. Sehingga orang atau anak lain yang usianya lebih tua memanfaatkan untuk kesenangan seksual atau aktifitas seksual. (KPAI)

Kejahatan seksual meliputi setiap tindakan baik ucapan atau pun perbuatan yang dilakukan seseorang untuk menguasai atau memanipulasi orang lain serta membuatnya terlibat dalam dalam aktivitas seksual yang tidak dikehendaki. 

Kejahatan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk penyiksaan anak di mana orang dewasa atau remaja yang lebih tua menggunakan anak untuk rangsangan seksual. Hal ini dapat terjadi di mana saja bahkan di lingkungan keluarga.


Macam-Macam Kejahatan Seksual

Tanpa Kontak Fisik 
• Mempertontonkan alat vital atau kelamin kepada anak 
• Mempertontonkan gambar atau video 
• Memotret/ memfilmkan/ memvideokan anak dalam keadaan tidak senonoh 
• Mengucapkan kata-kata atau istilah tidak senonoh yang mengandung unsur seks kepada anak 
• Memperjualbelikan atau menyebarluaskan gambar foto/ video anak dalam keadaan tidak senonoh 
• Memperjualbelikan gambar/ foto/ video yang mengandung unsur pornografi kepada anak.

Dengan Kontak Fisik 
Seperti pencabulan atau meraba-raba wilayah terlarang (sekitar dada, kemaluan, bokong dan bibir) memasukkan benda (alat vital) ke dalam wilayah terlarang, meminta anak untuk memegang atau meraba-raba bagian tubuh (pelaku) yang terlarang, melakukan sodomi, hingga memperkosa.


Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual

PERAN ORANG TUA ATAU KELUARGA 

3P (Peduli, Peka, dan Percaya) 
Peduli untuk memperhatikan, mengindahkan atau menghiraukan orang lain. 
Peka dalam menangkap dan menilai gejala-gejala yang muncul di lingkungannya dan dilanjutkan dengan tindakan positif untuk segera bertindak dan membantu menyelesaikannya 
Percaya untuk mengakui atau meyakini bahwa sesuatu memang benar atau nyata, juga bjsa berarti menganggap atau yakin bahwa seseorang itu jujur (tidak jahat, dan sebagainya). 

Jangan Cepat Menyalahkan Anak 
Orang tua sebaiknya tidak mudah menyalahkan anak, apalagi ketika mereka mengalami hal huruk. 

Membangun Komunikasi Dua Arah Yang Efektif. Komunikasi nonverbal juga bisa digunakan dengan cara memberi sentuhan, pelukan, menatap, memberi senyuman atau meletakkan tangan di bahu untuk menenangkan atau memberi semangat kepada si anak, sehingga anak akan merasa nyaman untuk mengungkapkan apa yang dipikirkan atau dirasakannya. 

Memahami Perkembangan Anak, Termasuk Pubertas. Orang tua harus mengetahui kapan anaknya memasuki masa ini, agar tidak salah memperlakukan anak yang beranjak remaja 

Memberi Kesempatan Curhat Kepada Anak 
Oang tua perlu mendengarkan dengan sungguh-sungguh, berusaha memahami, dan mengerti perasaan dan pikiran anak, meskipun kadang apa yang dicurhatkannya terdengar remeh


PERAN MEDIA 

• Dalam memberitakan kasus-kasus kekerasan terhadap anak, baik anak sebagai korban maupun pelaku, hendaknya identitas atau gambar si anak tidak ditampilkan, guna melindungi kepentingan dan masa depan anak tersebut. 

• Dalam hal pencegahan, media massa secara aktif membantu menyebarkan informasi dan materi yang bermanfaat terkait bahaya kejahatan seksual agar orang tua serta pendidik bisa waspada. 

• Pemberitaan hendaknya bersifat informatif dan edukasi, bukan sekedar memburu rating.


PERAN MASYARAKAT 
• Apabila menemukan anak dengan kondisi fisik dan psikis di luar tumbuh kembang anak yang normal, sudah sewajarnya kita mencari tahu dan memberikan perhatian khusus. 

• Menurut hukum yang berlaku orang dewasa yang mengetahui mengenai adanya tindak kejahatan kekerasan seksual, wajib melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.


PERAN SEKOLAH 

• Lapor segera pada kepala sekolah apabila muncul ancaman atau kondisi yang mengundang maupun dapat mendorong terjadinya kekerasan. 

• Ajak siswa membuat aturan tentang norma perilaku di kelas yang menolak terjadinya kekerasan. 

• Lakukan dialog rutin dengan orangtua tentang perkembangan anak mereka. 

• Ajak orang tua mengapresiasi prestasi anak. 

• Pelajari tanda-tanda anak yang beresiko terhadap kekerasan dan bagaimana menggunakan sumber daya sekolah untuk membantu mereka. 

• Beri motivasi pada anak-anak untuk bersikap anti kekerasan, misalnya mengajari mereka menjadi pendidik bagi adik-adik kelasnya. 

• Aktif mengembangkan dan melaksanakan "Sekolah Ramah Anak", termasuk bagaimana merespon jika dalam keadaan darurat. 

• Tegakkan kebijakan sekolah dalam mengurangi risiko terjadinya kekerasan.


PERAN PEMERINTAH 

• Perhatian Pemerintah terhadap nasib anak-anak tercermin dalam berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang, Keputusan Presiden sampai Peraturan Menteri. 


TIPS PENCEGAHAN 

• Mengajarkan kepada anak sejak dini tentang fungsi organ tubuh vital dan cara mengamankannya dari sentuhan orang lain. 
• Menumbuhkan keberanian dan kepercayaan diri sang anak dalam menjaga organ tubuh vitalnya dari sentuhan orang asing/orang dewasa yang berbuat tidah senonoh. 
• Mengajarkan anak untuk tidak berbohong, dan membiasakan anak untuk terbuka kepada orang tuanya.



Merah Itu Aku
Jogja, 22 Februari 2020



Referensi:
Presentasi kelompok 2 Kelas Bunsay Joglo

0 comments:

Post a Comment